Lagi, Kejari Bima Layangkan Surat Panggilan Eksekusi Kedua untuk Terdakwa Wakil Wali Kota Bima

Edy Irawan
Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim Khalik akan layangkan surat eksekusi Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan. (Foto: wan)

Atas keputusan banding itu, hakim juga menyatakan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging), serta memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya.

Dengan putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima, kembali mengajukan upaya hukum di Mahkamah Agung (MA) yaitu permohonan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi NTB.

Alhasil, putusan Kasasi Mahkamah Agung RI atas permohonan Kasasi dari permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjatuhkan pidana kepada terdakwa Feri Sofiyan selama 6 bulan dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

"Atas putusan MA yang memiliki kekuatan hukum tetap, kami layangkan kembali surat panggilan eksekusi terhadap terdakwa Feri Sofiyan," pungkasnya.

Editor : Edy Irawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network