Ditanya soal adanya surat permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas ketidakpuasan terhadap keputusan Kasasi dari terdakwa Feri Sofiyan, Ibrahim menjawab, hal tersebut merupakan hak terdakwa.
"Upaya PK tidak menghalangi eksekusi terhadap terdakwa," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan terjerat kasus pembangunan dermaga atau jetty yang dijadikan tempat rekreasi di kawasan perairan laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, NTB.
Terbukti, dermaga yang dibangun diatas tanah milik negara tersebut tidak mengantongi izin dan dokumen dari sejumlah pihak terkait.
Kasus tersebut pun dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kepolisian Polres Bima Kota, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima hingga dipersidangkan di Pengadilan Negeri Bima.
Oleh Pengadilan Negeri Bima menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 3 bulan.
Dan atas hukuman itu, terdakwa Feri Sofiyan, melakukan Banding di Pengadilan Tinggi NTB di Mataram. Majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB mengeluarkan amar putusan bebas terhadap terdakwa, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bima.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait