BIMA, iNews.id - Kejaksan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, akan kembali melayangkan surat panggilan eksekusi ke dua kepada Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, setelah sebelumnya panggilan pertama tidak hadir karena kondisi sakit.
Rencananya, surat panggilan eksekusi kedua akan dilayangkan kepada orang nomor dua di Kota Bima itu, pada Selasa (27/9/2022) esok.
"Surat panggilan eksekusi kedua sudah kami buat dan akan disampaikan pada yang bersangkutan pada Selasa esok hari," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima, Ibrahim Khalik, saat diwawancarai di Ruangannya, Senin (26/9/2022).
Ibrahim menjelaskan, bahwa surat panggilan eksekusi pertama pada pekan lalu, Feri Sofiyan masih dalam kondisi sakit, dan itu diperkuat dengan surat keterangan sakit dari pihak dokter.
"Surat sakit dari dokter itu berlaku selama tiga hari dari Jumat (23/9/2022). Untuk itu, surat panggilan eksekusi kedua telah kami buat dan akan kami layangkan besok," jelas Ibrahim yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Bima.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait