BIMA, iNews.id - Dua Bendahara Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bima, Eti Setiawati (Bendahara aktif) dan Lies Dhaniar (Mantan bendahara) diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemeriksaan keduanya menyusun adanya laporan dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Anggaran Ruangan Wakil Wali Kota Bima, tahun anggaran 2019 dan 2022.
Eti dan Lies diperiksa selama dua hari yakni dari Rabu (28/9/2022) dan Kamis (29/9/2022). Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh penyidik Tipidkor soal aliran dana tersebut.
Diantaranya, terkait aliran dana ART dari rekening Pemerintah Kota Bima ke rekening istri Wakil Wali Kota Bima, Jumriah.
"Saat ini kami sedang menjalani pemeriksaan di Polda NTB. Kami ditanya soal aliran dana dari rekening Pemkot Bima ke rekening Ibu Wakil Walikota Bima," jelas Eti saat dikonfirmasi melalui handphonenya, Kamis (29/9/2022).
Dihadapan penyidik Eti menjelaskan, bahwa aliran dana yang dimaksud tidak semua dirinya mengetahui. Sebab, ia diangkat sebagai Bendahara di Bagian Umum Setda Kota Bima sejak 2021.
"Saya jadi bendahara tahun 2021. Sementara ditanya soal aliran dana ART tahun 2019 dan 2020 saya tidak tahu," jelasnya.
Berdasarkan informasi, selain Eti dan Lies, Polda NTB juga telah mengatur jadwal untuk pemeriksaan istri Wakil Wali Kota Bima, Jumriah.
Jumriah diagendakan setelah usai pemeriksaan Eti dan Lies. Dari informasi yang didapat, istri Wakil Wali Kota itu kini juga tengah bersiap memberikan keterangan di Polda NTB.
Dalam kasus dugaan korupsi ART Wakil Wali Kota Bima, sebelumnya Polda NTB telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Muhtar Landa dan Kepala Bagian Umum Setda Kota Bima, Imran.
"Soal aliran dana itu, saya sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Tipidkor Polda NTB," ungkapnya.
Dibenarkan Sekda, bahwa saat ini dua orang pegawai Pemkot Bima telah menghadiri panggilan Polda NTB.
Sekda beberkan juga sejumlah nama yang dipanggil oleh pihak penyidik Polda NTB, antara lain, Eti bendahara Bagian Umum sekarang, Kabag Umum Imran dan mantan Bendahara Lies.
" Iya, mereka telah memberikan keterangan di Polda NTB," tegas Sekda.
Berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB yang dikeluarkan tanggal 20 September 2022 lalu, kedua bendahara tersebut membawa serta dokumen keperluan pemeriksaan termasuk nota atau kwantansi asli belanja barang dari pedagang sesuai SPJ Anggaran Rumah Tangga Wakil Wali Kota Bima dari tahun 2019 sampai tahun 2022.
"Intinya mereka diperiksa sebagai saksi terkait Anggaran Rumah Tangga (ART) Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto yang dikonfirmasi melalui saluran telepon dan pesan WhatsApp, belum menjawab saat ditanya sejauh mana perkembangan penyelidikan atas kasus tersebut.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait