JPU juga menuntut terdakwa Ramlin membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 433 juta.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan inkrah, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Terdakwa Ramlin telah menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp43 juta. Nantinya uang tersebut akan dihitung sebagai pengembalian kerugian negara,” terang Suryo.
Sementara mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Waduruka, Ayub dituntut 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Ayub tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Sedangkan mantan bendahara Desa Waduruka, Syarifudin dituntut 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa Syarifudin juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp101,1 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait