Sejak perkara bergulir, Syarifudin telah mengganti kerugian negara Rp 2,7 juta. Nantinya itu akan disita sebagai pengganti kerugian negara.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi, kasus anggaran dana desa (ADD) Waduruka diusut Polres Bima Kota. Dari serangkaian proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah penggunaan dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp552.459.737,05. Angka kerugian negara tersebut hasil perhitungan BPKP NTB.
Tiga terdakwa tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU). Mereka juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Modusnya, para terdakwa membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan uang negara.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait