Terlibat Kasus Korupsi ADD, 3 Perangkat Desa di Bima Divonis Hakim Pengadilan Tipidkor

Edy Irawan
3 Perangkat Desa Waduruka yang divonis hakim pengadilan Tipidkor Mataram. (Foto: iNewsBima)

Sejak perkara bergulir, Syarifudin telah mengganti kerugian negara Rp 2,7 juta. Nantinya itu akan disita sebagai pengganti kerugian negara. 

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagai informasi, kasus anggaran dana desa (ADD) Waduruka diusut Polres Bima Kota. Dari serangkaian proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah penggunaan dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar  Rp552.459.737,05. Angka kerugian negara tersebut hasil perhitungan BPKP NTB.

Tiga terdakwa tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU). Mereka juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Modusnya, para terdakwa membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan uang negara.

Editor : Edy Irawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network