Polres Bima dan BPKH Maria Donggomasa Serahkan Tersangka Kasus Ilegal Logging ke Kejaksaan

Edy Irawan
Barang Bukti kayu sonokeling hasil ilegal logging diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bima. (Foto: iNewsBima.id)

Sebelumnya, tersangka Suaeb dan seluruh barang bukti diamankan oleh pihak petugas dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Maria Donggomasa. 

Tersangka diamankan saat sedang menebang kayu sonokeling bersama seorang rekannya di lokasi fungsi hutan produksi kawasan negara, Donggomasa RTK 67 batasan Desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

"Setelah mendapat informasi dari warga, kami Tim BPKH Maria Donggomasa langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek langsung aktivitas ilegal logging. Alhasil, seorang pelaku berhasil diamankan dan seorang lainnya telah kabur," kata Kasi Perlindungan dan KSDA BKPH MDM  Ahmad Joni, saat diwawancarai di Kantor Kejari Bima. 

Lanjutnya, pelaku dan barang bukti ditangkap saat Tim BKPH Maria Donggomasa menggelar patroli rutin pada Sabtu 03 September 2022 lalu. Pelaku langsung digiring ke kantor BKPH setelah akhirnya diserahkan ke Polisi. 

"Untuk barang bukti kayu sonokeling sebanyak 24 log dan sejumlah barang bukti lainnya dievakuasi pada Minggu 04 September," terang Ahmad Joni. 

Saat ini, Kepolisian Polres Bima Kabupaten telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap satu pelaku lainnya yang berhasil kabur. Sementara tersangka Suaeb kini terlihat pasrah saat dirinya diserahkan ke Kejaksaan. 

Editor : Edy Irawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network