BIMA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DR (36) yang diduga pengedar narkoba.
DR diamankan di rumahnya di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada Jumat (04/11/2022) lalu.
Dari hasil penggeledahan rumah DR, petugas berhasil amankan 3 poket sabu yang siap diedarkan, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
"Betul, saudari DR ibu Rumah tangga diamankan karena diduga memiliki, menguasai atau mengedarkan narkotika jenis sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu Wahyudin, Selasa (08/11/2022).
"Anggota juga menyita 3 lembar plastik klip kosong , dompet, dan toples biskuit yang didalamnya tersimpan 1 dari 3 poket sabu sebagai barang bukti," lanjutnya.
Dijelaskannya, penangkapan seorang wanita pengedar barang haram tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, bahwa di rumah DR sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, personil Satuan Resnarkoba melakukan pemantauan di lokasi setelah akhirnya menggerebek rumah DR.
Hasil penggeledahan di TKP yang disaksikan oleh warga sekitar petugas akhirnya berhasil menemukan satu plastik klip yang berisi 2 poket sabu yang tersimpan dalam sebuah dompet.
"Sedangkan 1 Poket ditemukan di toples total barang Bukti berjumlah 3 Poket,"ungkap Wahyudin
DR sendiri, lanjutnya, mengakui BB tersebut adalah miliknya. Kini pelaku bersama sejumlah BB yang disita langsung dibawa dan diamankan di Mako Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait