BIMA, iNews.id - Dua pelaku pencurian 5 unit handphone diringkus Tim Puma I Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya ditangkap di tempat terpisah, pada Minggu (22/1/2023).
Pelaku bernama Salman Alfarizi (21) dan Arif Munandar (22) yang merupakan warga Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Menurut data Kepolisian setempat, para pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah sebelumnya Tim Puma I melakukan serangkaian penyelidikan identitas dan keberadaan pelaku.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizkila Abafi Putra menjelaskan, bahwa pelaku bernama Salman diringkus di Ncai Kapenta Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima, saat dirinya hendak menjual handphone hasil curian.
Sementara Arif Munandar, ditangkap di Nggaro Ndolo Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima, saat berada di sebuah lokasi persawahan.
"Pada saat penangkapan Salman, Tim Puma I berhasil mengamankan 5 unit handphone. Setelah dilakukan interogasi, kami pun kembali menangkap seorang pelaku lain," ungkap Rayendra, saat diwawancarai Senin (23/1/2023).
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait