Setelah diinterogasi, pelaku penadahan Mustamin mengakui jika sepeda motor tersebut digadai Rp 3 juta oleh terduga pelaku pencurian berinisial NR dan dua orang rekannya yang kini masih dalam pengejaran Tim Puma I.
"Pelaku 480 ini bersikap koorperatif saat ditanyai. Begitupun dari pihak keluarga pelaku ini ikut membantu menyerahkan sepeda motor ke petugas yang turun di lapangan," terangnya.
Namun, kata Rayendra, pelaku 480 ini tidak tahu menahu jika motor yang diambil gadainya itu merupakan hasil kejahatan. "Tanpa rasa curiga Mustamin menerima gadai sepeda motor tersebut, karena saat itu tidak ada tanda sama sekali jika sepeda motor yang dimaksud merupakan hasil curian," pungkasnya.
Usai mengamankan pelaku berikut sepeda motor, tim langsung menggelandangnya di Mako Satuan Reskrim Polres Bima Kota.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait