18,4 Kubik Kayu Sonokeling Tanpa Izin Dokumen Lengkap Diamankan Tim DLHK Provinsi NTB

Edy Irawan
Petugas DLHK Provinsi NTB saat mengecek kayu Sonokeling hasil tangkapan. (Foto: Agria Agus)

MATARAM, iNews.id - Tim KPH DLHK Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan 18,4 kubik kayu sonokeling yang diduga hasil ilegal logging hendak dibawa menuju Surabaya menggunakan jasa truk tronton.

Diketahui, kayu belasan kubik tersebut diangkut dari Desa Woko Pajo, Kabupaten Dompu tanpa memiliki surat dan dokumen lengkap hanya menggunakan surat verifikasi penebangan yang sudah expired atau kadaluarsa tahun 2022.   

Dari informasi yang dihimpun, kayu sonokeling tersebut berhasil diamankan Tim KPH DLHK Provinsi NTB saat hendak masuk di pelabuhan penyeberangan Lembar Gerung Lombok Barat sekitar pukul 01.00 wita, kamis (02/3/2023). 

Usai diamankan, truk tronton Isuzu pengangkut dengan Nopol L 9155 UU langsung digiring petugas ke kantor DLHK Provinsi NTB, untuk ditahan dan diperiksa kembali kelengkapan dokumennya. 

Saat diperiksa secara detail oleh petugas DLHK, ternyata kayu tersebut milik UD Parewa Dompu yang diverifikasi oleh Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Toffo Pajo Soromandi tahun 2022. 

"Untuk sementara kayu ini akan kami tahan karena tidak mengantongi surat dan dokumen lengkap. Jika dilihat surat verifikasi penebangannya, itu sudah expired kadaluarsa sejak tahun 2022," ungkap Kabid Konservasi Alam DLHK Provinsi NTB, Mursal, pada Jumat (03/3/2023). 

Editor : Edy Irawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network