Sebagai keluarga korban, tegasnya, agar pelaku dijerat dengan hukuman mati. Jika tidak, maka biarkan saja para pelaku dilepas agar bisa mengulangi lagi perbuatannya pada orang lainnya, karena pelaku dikenal sebagai preman yang ringan tangan.
Aksi pengunjukrasa ini akhirnya mendapat respon dari Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin dan Kabag OPS Kompol Herman.
Menyikapi tuntutan pendemo, Masdidin menegaskan jika para pelaku telah dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup.
Hal tersebut, berdasarkan fakta dan bukti-bukti, serta hasil keterangan para saksi-saksi yang telah diperiksa.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, karena sesuai perannya yang sama-sama membacok korban hingga tewas," terang Masdidin.
Untuk diketahui, korban Jakariah Hamzah merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima. Ia dibantai oleh 4 orang pelaku dihalaman rumahnya tepat di hadapan istrinya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait