BIMA, iNews.id - Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Gerakan Pungut dan Pilah Sampah dari Rumah Bagi Aparatut Sipil Negara (ASN) dan tegana Non ASN lingkup Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Surat edaran dengan Nomor 018/74/II/DLH/2023, dikeluarkan Wali Kota Bima pada tanggal 28 Februari 2023 lalu. Surat tersebut diedarkan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Lurah.
Dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik), Mahfud menjelaskan, bahwa surat edaran tersebut bertujuan untuk mengkampanyekan, mengedukasi dan mensosialisasikan kepada seluruh ASN dan Tenaga Non ASN Lingkup Pemerintah Kota Bima.
"Salah satu hal yang harus dilakukan yaitu melakukan swafoto (selfie) dengan sampahnya dan diupload ke media sosial masing-masing, untuk menjadi contoh dan teladan bagi seluruh birokrasi dan bagi masyarakat umum," jelas Mahfud pada wartawan Kamis (16/3/2023).
Selain itu juga, hal tersebut bertujuan sebagai motivasi kepada orang lain agar menciptakan lingkungan yang bebas sampah, membentuk masyarakat agar menjaga lingkungan bebas sampah, dan manajemen praktik dalam pemilahan sampah organik dan non organik secara mandiri.
"Surat edaran Wali Kota Bima ini mengingatkan kembali pada kita semua tentang kebersihan, dalam agama disebutkan kebersihan merupakan sebagian dari iman. Kebersihan adalah hal yang mutlak dibutuhkan oleh setiap orang yang tinggal di dalam lingkungan hidup. Lingkungan hidup yang bersih, menciptakan rasa kenyamanan serta kesehatan bagi setiap individu yang tinggal didalamnya," urainya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait