Atas keputusan banding itu, hakim juga menyatakan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging). Serta memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya.
Merujuk pada kasus orang nomor dua di Kota Bima ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Bima, akan kembali mengajukan uapaya hukum di Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi NTB.
"Kita baru terima kemarin keputusan dari Pengadilan Tinggi NTB. Oleh karena itu, kami akan mengajukan upaya hukum berdasarkan ketentuan Undang Undang," jawab JPU yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim Khalil, saat ditanya terkait hasil keputusan banding dari Pengadilan Tinggi NTB pada Rabu (05/1/2022).
Upaya kasasi ini pun rencana akan dilayangkan JPU dalam waktu dekat. Ia menegaskan, bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, belum lah keputusan inkrah karena masih ada tahap yang lebih tinggi.
"Dalam aturannya, kita diberikan waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum. Sementara baru kemarin Selasa (04/1/2022) kami menerima keputusan dari Pengadilan Tinggi NTB," terangnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait