BIMA, iNews.id - Seorang pengedar narkoba jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) di Rumahnya di Desa Kore, Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima.
Pelaku yang berinisial SD (35) ini tak berkutik, saat melihat petugas yang datang dengan senjata lengkap, menggerebek kediamannya pada Minggu (25/6/2023).
Kapolres Bima AKBP Hariyanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin menjelaskan, jika penangkapan pelaku SD bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui sering adanya transaksi narkoba di tempat tersebut.
Menindaklanjuti Informasi itu, Tim Opsnal Sat-Resnarkoba yang dipimpin Katim Aipda Arif Rahman langsung bergerak menuju lokasi.
Setelah menempuh perjalanan yang cukup jauh, petugas melakukan pemantauan serta menyelidiki keberadaan pelaku.
"Melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, tanpa membuang waktu lagi tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar tempat kejadian," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Sukardin, saat dikonfirmasi Selasa (27/6/2023).
Dari hasil penggeledahan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 poket yang siap edar.
Selain itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga menyita barang bukti lain diantaranya, 5 botol minuman tradisional jenis arak tuban, dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Saya sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba, sehingga dapat di tindak lanjuti oleh kami pihak Kepolisian," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait