DOMPU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan 3 tersangka kasus korupsi pengadaan alat metrologi tahun 2018, pada Senin (17/7/2023).
Ketiga tersangka yakni mantan Kadis Koperindag berinisial SS, mantan Kabid Perdagangan HI, dan salah satu kontraktor berinisial Y alias S.
Para tersangka langsung ditahan pada Selasa (18/7/2023), usai dilakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka pada Senin malam kemarin.
Dari hasil penyidikan, ulah SS yang kinimasih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu bersama dua orang tersangka lainnya, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 juta.
KGepala Kejaksaan Negeri Dompu, M. Carel W menjelaskan, bahwa SS berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), HI Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y alias S sebagai pelaksana.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait