Kejari Dompu Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Alat Metrologi, 2 Pejabat dan Seorang Kontraktor

Edy Irawan
Kejari Dompu saat menggelar konferensi pers terkait penahanan tiga tersangka korupsi. (Foto: iNewsBima.id)

DOMPU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan 3 tersangka kasus korupsi pengadaan alat metrologi tahun 2018, pada Senin (17/7/2023). 

Ketiga tersangka yakni mantan Kadis Koperindag berinisial SS, mantan Kabid Perdagangan HI, dan salah satu kontraktor berinisial Y alias S. 

Para tersangka langsung ditahan pada Selasa (18/7/2023), usai dilakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka pada Senin malam kemarin. 

Dari hasil penyidikan, ulah SS yang kinimasih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu bersama dua orang tersangka lainnya, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 juta.  

KGepala Kejaksaan Negeri Dompu, M. Carel W menjelaskan, bahwa SS berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), HI Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y alias S sebagai pelaksana. 

Editor : Edy Irawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network