Akibat berita acara CPMI belum ditandatangani, lanjutnya, proses para CPMI Bima terhambat. Padahal, masih banyak proses yang harus dilalui kedepannya hingga menuju ke kantor pusat Jakarta menunggu penerbangan ke negara penempatan.
"Salah nilai, pejabat yang ditempatkan oleh Bupati Bima di kantor Disnakertrans, tak paham fungsi tugas dan tak paham kebutuhan para PJTKI dan CPMI. Bila perlu, Kepala Dinas seperti itu dicopot saja agar tidak menimbulkan kegaduhan," tegas Sahbudin.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait