BIMA, iNews.id - Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Jaran tahun 2023, Polres Bima Kota, berhasil ungkap 26 kasus dengan jumlah pelaku yang sama 26 orang yang diantaranya ada residivis kasus yang sama.
Dari 26 tersangka, 4 diantarannya adalah anak dibawah umur. Pengungkapan 26 kasus hasil operasi Jaran yang digawangi Tim Puma 1 yang dipimpin Katim Aipda Abdul Hafid dan Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kot yang Dipimpin Kanit Aiptu Hero Suharjo, meraih peringkat 2 dari 10 Polres di NTB.
Kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, saat jumpa pers Rabu (16/8/2023) siang ini, jika dibanding tahun sebelumnya yang hanya mengungkap 19 kasus dan 19 pelaku, tentu tahun lebih tinggi pengungkapannya.
Dalam konferensi pers, Kapolres Bima Kota didampingi Kabag Ops Kompol Nusra Nugrahan dan Kasat Reskrim Iptu Punguan Hutahean, 26 kasus yang diungkap, diantaranya 15 kasus Curat, 1 kasus Curas satu dan 10 kasus Ratmor.
Barang bukti yang berhasil diamankan, sebut AKBP Rohadi, 10 unit sepeda motor 6 tabung gas melon dan satu unit TV serta sejumlah barang bukti lainnya.
Pada para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, sesuai aturan hukum yang berlaku diancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.
Adapun modus operandi para pelaku saat beraksi kata Kapolres Bima Kota, dengan cara merusak kunci dengan menggunakan kunci leter T, Curas gunakan sepeda motor lalu mengambil barang berharga, Curas masuki rumah korban malam hari dengan merusak rumah korban.
Pada warga yang merasa kehilangan sepeda motor atau barang bukti lainnya, Kapolres Bima Kota menghimbau agar bisa datang ke Polres Bima Kota dengan menunjukkan bukti kepemilikan.
"Datang ke Polres, tidak ada biaya tebus alias gratis,"pastinya.
Kapolres juga menyampaikan, agar warga lebih berhati-hati dan waspada menjaga harta bendanya. Pelaku saat ini semua sudah lihai dalam modus operandi dalam menjalankan aksi kejahatannya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait