Polres Bima Gagalkan Penyelundupan 2880 Botol Miras jenis Arak dari Denpasar Bali

Edy Irawan
2880 botol miras jenis arak yang diselundupkan dari Denpasar Bali ditangkap Tim Opsenal Resnarkoba Polres Bima. (Foto: Humas Polres)

Sukardin meneruskan, digagalkannya ribuan miras itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada mobil truk yang diduga memuat miras menuju Kabupaten Bima.

Tim Opsanal Sat-Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Aipda Arif Rahman yang mendapat informasi tersebut langsung bergegas menuju TKP.

Sesampainya di TKP petugas di jalan lintas Bima- Sumbawa tepatnya di cabang Desa Donggobolo kecamatan Woha Kabupaten Bima petugas melakukan penyelidikan terkait truk tersebut.

"Beberapa saat kemudian mobi truk yang sudah dikantongi jenisnya pun melintas, petugas membuntuti dan melakukan tindakan hukum dengan mencegat dan melakukan penggeledahan," ucapnya. 

Kini sopir truk bersama sejumlah barang bukti diamankan ke Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.

Editor : Edy Irawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network