BIMA, iNews.id - Perketat Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menggelar Operasi Jagratara tahap III yang dilaksanakan secara serentak seluruh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
Operasi tersebut dibawah komando Direktorat Jenderal Imigrasi yang berlangsung dari tanggal 07 sampai 09 Oktober 2024.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian, serta mencegah penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Bima, M Usman menyampaikan, operasi Jagratara merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi warga negara asing yang taat aturan, sekaligus memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar.
"Kami berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan masyarakat," tegas Kepala Imigrasi Bima, M Usman pada Senin (14/10/2024).
Dalam kegiatan operasi Jagratara pengawasan orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Bima, dibagi menjadi 2 tim, tim 1 di wilayah Kabupaten Bima dan tim 2 di wilayah Kabupaten Dompu.
Selama operasi, petugas Imigrasi akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian, izin tinggal, dan aktivitas orang asing.
Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk mendeteksi adanya tindak pidana yang melibatkan orang asing, seperti perdagangan orang atau penyelundupan.
"Kami ingin memastikan bahwa Indonesia merupakan destinasi yang nyaman bagi wisatawan maupun investor mancanegara yang taat terhadap aturan," katanya.
Sementara disisi lain saat pembukaan operasi Jagratara di Benoa Bali, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengharapkan, agar pengawasan keimigrasian bisa menciptakan situasi aman bagi masyarakat Indonesia, khususnya dari kejahatan lintas negara atau orang asing yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait