BIMA, iNews.id - Seorang pemuda beinisial AR asal Lombok Tengah, diamankan Tim Puma 1 Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), karena diduga mencuri kotak amal Masjid Nurul Syamsiah Rt 005 Rw 003, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Kota.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (28/10/2023), sekitar pukul 11.30 wita, setelah sebelumnya Kepolisian setempat menerima laporan dari Arifin warga Kelurahan Penatoi.
Hal ini dibenarkan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskirm Iptu Punguan Hutahean, Minggu (29/10)2023).
Kasat Reskrim menyebutkan, Tim Puma 1 yang dipimpin Katim Aipda Abdul Hafid, telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang sangat meresahkan masyarakat. Pelaku berinisial AR warga Desa Aik Mual, Kecamatan Praya, Lombok Tengah
"Kronologis kejadian bermula ketika terlapor, AR, masuk ke dalam Masjid Nurul Syamsiah Kelurahan Penatoi, untuk beribadah. Namun, beberapa saat setelah masuk ke masjid, terlapor diduga mengambil uang yang terdapat di dalam kotak amal dengan cara merusak gembok pada kotak tersebut," jelas Kasat Reskrim.
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) yakni satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna hitam yang digunakan oleh terduga pelaku saat melakukan aksinya, satu buah obeng, satu kotak amal, uang tunai sejumlah Rp9.000, dan satu buah tas ransel warna hitam.
"Penangkapan tersebut berkat kerja keras Tim Puma 1 untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan terduga pelaku. Hasil penyelidikan tersebut membuahkan informasi bahwa pelaku saat itu berada di sekitar Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima," kata Punguan.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatan tindak pidana pencurian kotak amal yang telah dilakukan sebanyak dua kali, dengan total jumlah uang yang dicuri sebesar Rp64.000. Rinciannya, sebanyak Rp55.000 dicuri pada hari Minggu, 22 Oktober 2023, dan sebanyak Rp 9.000 dicuri pada hari Sabtu, 28 Oktober 2023.
Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bima Kota sembari diproses lebih lanjut atas perbuatannya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait