Kantor Imigrasi Kelas III Bima Raih Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM

Edy Irawan
Kakanim Bima Muhammad Usman, saat menerima penghargaan di Kanwil Kemenkumham NTB. (Foto: Humas Imigrasi)

P2HAM didasarkan pada 5 kriteria sebagaimana disebutkan dalam Permenkumham No 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, meliputi :
1. Aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas.
2. Ketersediaan sumber daya manusia atau petugas
3. Kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan.
4. Inovasi pelayanan publik.
5. Integritas.

"Adapun proses pembentukan P2HAM dilaksanakan melalui tahap dari Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian hingga Pembinaan dan Pengawasan," jelas Usman, kepada media iNewsBima.id usai menerima penghargaan.



Editor : Edy Irawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network