P2HAM didasarkan pada 5 kriteria sebagaimana disebutkan dalam Permenkumham No 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, meliputi :
1. Aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas.
2. Ketersediaan sumber daya manusia atau petugas
3. Kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan.
4. Inovasi pelayanan publik.
5. Integritas.
"Adapun proses pembentukan P2HAM dilaksanakan melalui tahap dari Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian hingga Pembinaan dan Pengawasan," jelas Usman, kepada media iNewsBima.id usai menerima penghargaan.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait