Menurut perwakilan pihak keluarga, Amirudin, penundaan sidang vonis merupakan awal reaksi kericuhan.
"Dua orang hakim tak hadir saat jadwal sidang karena ada kepentingan lain. Lalu pemberitahuan penundaan sidang seketika. Jika dikasih tahu sehari sebelum, mungkin tak menimbulkan amarah dari kami," kata Amirudin saat diwawancarai di lokasi.
Untuk diketahui, keempat terdakwa pembunuhan merupakan satu keluarga. Kejadian tersebut terjadi di Desa Tolo Uwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Secara hadis, keempat pelaku membantai korbannya bernama Zakariah, yang saat itu tengah berada di rumahnya sendiri.
"Pada sidang sebelumnya, kasus ini dituntut oleh JPU dengan tuntutan seumur hidup. Keluarga pun meminta agar hakim menjatuhkan vonis pada terdakwa, maksimal hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup," harapnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait