Langgar UU Keimigrasian, Imigrasi Bima Tetapkan WN Taiwan Jadi Tersangka dan Diserahkan ke Rutan

Edy Irawan
Imigrasi Bima telah tetapkan WN Taiwan sebagai tersangka karena langgar UU Keimigrasian. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, telah menetapkan 1 Warga Negara (WN) Taiwan berinisial CCC (54) sebagai tersangka karena telah menyalahi izin tinggal.

CCC ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Imigrasi Bima Kanwil Kemenkumham NTB pada Selasa (12/12/2023). Secara jelas, menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), CCC telah melanggar Pasal 122 Huruf a pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"CCC dianggap telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang melanggar Undang-undang keimigrasian. Sehingga yang bersangkutan terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Bima, Muhammad Usman, pada Kamis (14/12/2023). 

Sebelumnya, PPNS Kantor Imigrasi Bima beserta tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, serta ahli bidang keimigrasian, ahli hukum pidana dan ahli digital forensik. 

Berangkat dari hal tersebut, Kantor Imigrasi Bima melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor:Tap.TSK/TIInteldakim/Bima/2023/0001 tanggal 12 Desember 2023. 

"Dimana hari ini Kamis (14/12/2023) CCC telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Raba Bima selama 20 hari kedepan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprint.Han/TIInteldakim/Bima/2023/0001," jelas Kakanim Bima. 

Saat ini, Kantor Imigrasi Bima terus berkoordinasi dengan Rutan Kelas IIb Raba Bima terkait penahanan tersangka WN Taiwan, sembari berkas dan barang bukti akan segera dilengkapi, sehingga proses selanjutnya dapat diajukan ke Kejaksaan Negeri Bima. 

"Dimana hal ini kami lakukan sekarang ini semata-mata dalam rangka menjaga kedaulatan negara, dengan menegakkan hukum keimigrasian," pungkas Usman.

Sebelumnya, Imigrasi Bima berhasil mengamankan 5 WNA yakni berinisial YWH pria 57 tahun asal Taiwan, ZY wanita 51 tahun asal Tiongkok, WW wanita 55 tahun asal Tiongkok , CCC pria 54 tahun asal Taiwan, dan LCW wanita 58 tahun asal Taiwan.

Terbongkarnya kasus ini berawal pada Kamis (14/9/2023) lalu, disaat YWH dan ZY datang mengajukan pembuatan paspor RI dengan membawa dokumen palsu seperti E-KTP berkewarganegaraan Indonesia dan Akta Kelahiran.

Dari hasil pemeriksaan keduanya, petugas imigrasi mendapatkan informasi bahwa terdapat tiga orang WNA lainnya yakni berinisial WW, CCC dsn LCW, yang sedang berada di Hotel. Ketiganya pun berhasil diamankan pada hari yang sama yaitu Kamis malam sekitar pukul 19.00 wita.

Ketiga WNA yang ditangkap berikutnya, juga diduga hendak melakukan hal serupa dengan membuat Paspor RI menggunakan identitas palsu. Selama proses penyelidikan dan penyidikan hingga CCC ditetapkan sebagai tersangka, ke lima WNA ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Bima.

Editor : Edy Irawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network