MenPAN RB akan memberikan kuota sebanyak 80 persen spesial untuk eks THK-II dan tenaga honorer yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik.
Sedangkan, kuota sebanyak 20 persen akan diberikan untuk formasi umum, di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik.
MenPAN RB mengatakan bahwa dalam pengangkatan menjadi PPPK, pemerintah akan memprioritaskan golongan tenaga honorer yang telah bekerja dalam waktu yang lama.
Hal tersebut merupakan hadiah dari pemerintah untuk tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Diketahui, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat hingga Desember 2024 menurut UU nomor 20 tahun 2023.
Itulah informasi terkait MenPAN RB yang akan memberikan kuota 80 persen spesial untuk golongan tenaga honorer tertentu untuk diangkat menjadi PPPK.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait