BIMA, iNews.id - Penataan tenaga honorer di Indonesia menjadi isu yang sangat diperhatikan oleh pemerintah saat ini.
Salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan isu penataan tenaga honorer yaitu dengan adanya pengangkatan menjadi PPPK.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas telah menyiapkan rencana dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
MenPAN RB kabarnya akan memberikan kuota sebanyak 80 persen spesial untuk tenaga honorer dengan golongan tertentu.
Dikutip dari laman menpan.go.id, berikut golongan tenaga honorer yang akan mendapatkan kuota sebanyak 80 persen dalam pengangkatan menjadi PPPK:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023, pengisian formasi PPPK akan diprioritaskan untuk eks THK-II yang memiliki peringkat terbaik.
2. Tenaga Honorer yang Kelulusannya Berdasarkan Peringkat Terbaik
Menurut Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023, apabila kebutuhan formasi PPPK belum terpenuhi, maka diisi oleh tenaga non-ASN yang memiliki peringkat terbaik.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait