MenPAN RB: Spesial 80 Persen Tenaga Honorer Tertentu akan Diangkat PPPK

Edy Irawan
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas. (Foto: ist)

BIMA, iNews.id - Penataan tenaga honorer di Indonesia menjadi isu yang sangat diperhatikan oleh pemerintah saat ini.

Salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan isu penataan tenaga honorer yaitu dengan adanya pengangkatan menjadi PPPK.

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas telah menyiapkan rencana dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

MenPAN RB kabarnya akan memberikan kuota sebanyak 80 persen spesial untuk tenaga honorer dengan golongan tertentu.

Dikutip dari laman menpan.go.id, berikut golongan tenaga honorer yang akan mendapatkan kuota sebanyak 80 persen dalam pengangkatan menjadi PPPK:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023, pengisian formasi PPPK akan diprioritaskan untuk eks THK-II yang memiliki peringkat terbaik.

2. Tenaga Honorer yang Kelulusannya Berdasarkan Peringkat Terbaik

Menurut Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023, apabila kebutuhan formasi PPPK belum terpenuhi, maka diisi oleh tenaga non-ASN yang memiliki peringkat terbaik.

Editor : Edy Irawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network