Diakuinya, selama hampir tiga tahun membangun usaha toko emas, baru sekarang ada yang komplain dengan nada yang berlebihan, menyindir, dan terkesan menjatuhkan nama baik toko.
Sementara itu ditempat terpisah, Waka Polres Bima Kota, Kompol Herman membenarkan jika laporan terkait undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut telah masuk di Polres Bima Kota.
"Iya benar, laporannya sudah masuk dan saat ini sedang diproses oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Bima Kota," katanya.
Wakapolres berpesan, agar para netizen dapat menggunakan media sosial sebagai wadah komunikasi yang baik dan bermanfaat biar tidak terjerat dengan hukum.
"Kita tahu pasti, banyak masyarakat di Indonesia yang terjerat dalam kasus ITE, karena mereka sendiri memanfaatkan media sosial sebagai upaya menyerang seseorang maupun lawan," tutupnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait