LOMBOK, iNews.id - Ketua DPD Nasdem Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) beserta Para Calegnya kompak angkat suara terkait beberapa kisruh yang menyertai rekapitulasi hingga berujung banyaknya protes hingga aksi massa yang bergerak ke Arena Proses rekapitulasi hingga ke Bawaslu, pada Jumat (23/2/2024).
Ketua DPD Nasdem, Tarmizi melayangkan surat kepada Bawaslu yang meminta supaya Bawaslu merekomendasikan hitung ulang surat suara di sejumlah TPS yang di sinyalir banyak terjadi kecurangan. Selain itu juga adanya upaya intimidasi dari oknum kepala desa kepada penyelenggara tingkat PPS hingga penghitungan yang tidak berurutan.
"Surat itu kami kirim berdasarkan arahan dari DPW partai Nasdem untuk menetralisir semua persoalan di bawah," kata Tarmizi.
Tarmizi menambahkan, sebagai ketua parpol, dirinya harus berada ditengah-tengah para Caleg Nasdem yang sedang bertarung guna mengayomi secara keseluruhan.
"Saya ditengah untuk mengayomi semua caleg yang bertarung dan berusaha menetralisir keadaan," ucapnya.
Terkait persoalan dibawah, ia menegaskan itu adalah ranah dari Bawaslu dan KPU, bukan urusan partainya. Pihaknya hanya menjalankan perintah partai karena aduan banyak yang masuk dan ditembuskan ke DPP sehingga langkah tersebut diambil supaya tidak ada konflik internal dalam partai.
"Kami berusaha supaya tidak ada konflik internal di dalam tubuh partai itu saja," jelasnya.
Sementara itu, salah satu fungsionaris Partai Nasdem Lombok Barat, Burhanudin mengatakan, jika pihaknya menilai proses dari awal tahapan pemilu ini sudah diatur mulai dari rekrutment baik tingkat PPS hingga KPPS dan PKD hingga PTPS yang bekerja juga untuk kepentingan oknum Caleg tertentu berdasarkan alat bukti yang ditemukan timnya di lapangan.
"Kami ada saksi dan bukti soal keterlibatan penyelenggara ini dari hasil penelusuran kami dan pengakuan mereka," ungkap Burhanudin.
Dirinya juga menyoroti soal kinerja dari Panwascam Labuapi yang tidak menelusuri laporan yang dilayangkan dirinya.
Padahal dalam aturan Undang-undang pemilu, tertera jelas pada pasal 4 undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu, bahwa semua penyelenggara harus segera menelusuri setiap laporan pelanggaran dari masyarakat dan peserta pemilu.
"Harus konsisten lah dalam menyelesaikan setiap persoalan dijenjangnya masing-masing. Laporan kami harus dibalas melalui surat oleh Panwascam sesuai mekanisme bukan berdebat soal aturan pemilu lagi," kesal Burhanudin.
Pihaknya kini mempertanyakan kinerja dari Panwascam, jangan-jangan banyak yang tidak mengetahui aturan dan mekanisme dalam penanganan sengketa sehingga tidak ada kajian hukum yang diberikan dalam setiap persoalan yang muncul secara tertulis.
"Ada atau tidak rekomendasi tertulis yang di layangkan ke Bawaslu kan tidak ada," pintanya.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Lombok Barat, Rizal Umami, mempertanyakan kembali status surat yang dikirim oleh DPD Nasdem Lombok Barat, apakah surat tersebut dilayangkan untuk memberikan informasi saja atau melaporkan karena hanya mengirim surat tanpa mendaftarakan perkara ini.
"Betul mereka menyampaikan bukti-bukti namun mereka juga harus datang mendaftarakan aduan yang disampaikan," kata Rizal Umami.
Saat ini, tidak mungkin akan dilakukan penghitungan ulang di 12 TPS yang sebelumnya diminta melalui surat, karena proses sekarang ini sudah di pleno terbuka tingkat kecamatan.
"Jika pun mau melakukan penghitungan ulang harus memenuhi unsur yang tertuang pada berita acara kejadian khusus sebelumnya di TPS," terangnya.
Lebih jauh Rizal menegaskan, jika persoalan Nasdem ini lebih pada persoalan internal sehingga mekanisme partai yang harus dilakukan bukan membawa Bawaslu Masuk ke internal.
"Nasdem saya lihat persoalan internal sehingga selesaikan saja secara internal jangan bawa-bawa Bawaslu," tegas Rizal.
Dari informasi yang dihimpun media ini, pihak DPD Nasdem Lombok Barat telah melayangkan panggilan kepada semua caleg yang bersngkutan supaya proses pemilu ini berjalan lancar tanpa ada kisruh.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait