Jual Gas LPG Oplosan, Pemuda di Bima Diringkus Polisi, Begini Prakteknya

Edy Irawan
Pelaku penjual gas LPG Oplosan saat mempraktekkan aksi kejahatannya. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Seorang pelaku kejahatan di bidang minyak dan gas (Migas) Arvandi Ramadhan (25), diringkus Polisi di kediamannya di Lingkunga Lela, Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Arvandi diringkus pada Rabu (08/5/2025), oleh anggota Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bima Kota, yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya kegiatan ilegal pengoplosan gas LPG.

Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman membenarkan jika pelaku Arvandi telah ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota atas tindak pidana di bidang migas yaitu penyalahgunaan pengangkutan dan  atau niaga bahan bakar gas yang di subsidi pemerintah dengan melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas Non Subsidi dan meniagakannya dan/ atau kegiatan pencampuran isi tabung LPG 3 kg dengan benda lain dan meniagakannya.

Wakapolres Bima Kota Herman menjelaskan,  pelaku dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah di ubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tenta&ng Cipta Kerja.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 unit mobil Suzuki New Carry warna hitam dengan Nopol EA 8220 SE beserta kunci kontaknya.

Selain itu, 9 tabung gas ukuran 12 kg non subsidi warna biru dan pink yang berisi gas, 4 tabung gas ukuran 5,5 kg non subsidi warna pink, 35 tabung gas ukuran 3 kg subsidi kosong tidak berisi gas, 5 regulator kopling yang sudah dirakit, 1 paket COD yang yang berisi segel Gas 12 kg non subsidi warna kuning sebanyak 180 buah, 50 lembar plastik segel warna merah dengan tulisan segel utuh jaminan mutu, 70 buah Segel Gas 3 kg non subsidi warna merah.

Editor : Edy Irawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network