Pasutri Pengedar Narkoba Antar Pulau Diringkus Polisi di Bima, 50 Paket Sabu Diamankan

Edy Irawan
Pasutri pengedar sabu di Bima usai ditangkap polisi dengan barang bukti 50 paket sabu. (Foto: adib)

BIMA, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) pengedar sabu asal Desa Kore, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diringkus Satresnarkoba Polres Bima pada Kamis (09/1/2025) siang.

Nusa Satuan Resnarkoba Polres Bima terus membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di Wilayah Hukumnya.

Kedua pelaku tersebut berinisial SL (38) dan NK (24). Mereka diamankan di kediamannya sekitar puku 01.30 Wita.

"Pasutri ini diamankan atas dugaan melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, yang disampaikan Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 50 paket sabu seberat 13,7 gram, beserta beberapa lembar klip kosong dan sedotan.

Selain itu, petugas juga turut menyita buku rekening terduga dan uang tunai sebesar Rp6.575.000.

Dijelaskan pula, pengungkapan kasus yang melibatkan pasutri ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Sanggar yang diteruskan ke Satresnarkoba Polres Bima.

"Laporannya masuk sekitar pukul 00.15 Wita," tuturnya.

Tak buang waktu, Fardiansyah langsung memimpin personilnya untuk menindak lanjuti laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi peredaran gelap narkotika di Desa Kore.

"Setelah kita melakukan koordinasi dengan Kapolsek Sanggar, kemudian melakukan penyelidikan dan observasi lalu mendatangi tempat tersebut," jelas Kasat Resnarkoba.

Editor : Edy Irawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network