BIMA, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) pengedar sabu asal Desa Kore, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diringkus Satresnarkoba Polres Bima pada Kamis (09/1/2025) siang.
Nusa Satuan Resnarkoba Polres Bima terus membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di Wilayah Hukumnya.
Kedua pelaku tersebut berinisial SL (38) dan NK (24). Mereka diamankan di kediamannya sekitar puku 01.30 Wita.
"Pasutri ini diamankan atas dugaan melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, yang disampaikan Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 50 paket sabu seberat 13,7 gram, beserta beberapa lembar klip kosong dan sedotan.
Selain itu, petugas juga turut menyita buku rekening terduga dan uang tunai sebesar Rp6.575.000.
Dijelaskan pula, pengungkapan kasus yang melibatkan pasutri ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Sanggar yang diteruskan ke Satresnarkoba Polres Bima.
"Laporannya masuk sekitar pukul 00.15 Wita," tuturnya.
Tak buang waktu, Fardiansyah langsung memimpin personilnya untuk menindak lanjuti laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi peredaran gelap narkotika di Desa Kore.
"Setelah kita melakukan koordinasi dengan Kapolsek Sanggar, kemudian melakukan penyelidikan dan observasi lalu mendatangi tempat tersebut," jelas Kasat Resnarkoba.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait