DOMPU, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, melakukan penggeledahan kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Senin (13/6/2022).
Penggeledahan ini dilakukan Kejati NTB, guna menindaklanjuti penanganan kasus dugaan Korupsi anggaran dana Habis Pakai (Hibah) Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Dompu, sebesar Rp 10 Miliar tahun 2018 - 2021.
Enam orang anggota Tim Khusus pemberantasan Korupsi Kejati NTB, didampingi Kasi Intel Kejari Dompu, Indra Julkarnain SH dalam penggeledahan tersebut. "Hari ini kami melakukan penggeledahan kantor BPKAD dan Dinas Dikpora Dompu," ungkap Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB, Burhanuddin.
Ia menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan menindaklanjuti laporan pelapor di Kejati NTB, terkait dugaan penggelapan anggaran KONI Kabupaten Dompu tahun 2018 sampai tahun 2021 lalu. "Besaran anggaran yang diduga digelapkan sebesar Rp10 miliar," bebernya.
Penggeledehan yang dimaksud tersebut, tak lain untuk mencari alat bukti lainnya mengenai besarnya anggaran yang diduga telah digelapkan.
"Sementara belum bisa ditaksir. Namun indikasinya diatas Rp 10 miliar," jelasnya.
Apakah dana kasus itu, sudah ditetapkan tersangka?
Lanjut Burhanuddin, itu belum dilakukan. Mengenai perkembangannya, nanti teman-teman media bisa mengetahui informasinya. "Kaitan itu, nanti kami akan informasikan," terangnya.
Tambah Burhanuddin, kantor yang pertama digeledah yakni BPKAD Dompu. Kemudian, berlanjut di kantor Dinas Dikpora Dompu. Dalam penggeledahan ini, tim memeriksa sejumlah dokumen-dokumen penting yang ada di 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait