Pecat Sepihak dari PPNPN Kejari Dompu, Suciyanti Kembali Mengadu ke Komnas Perempuan dan KemenPPPA

Edy Irawan
Suciyanti bersama buah hatinya, mantan PPNPN Kejari Dompu yang diberhentikan dari pekerjaannya hanya secara lisan. (Foto: ist)

DOMPU, iNews.id - Suciyanti, seorang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang sempat viral akibat dikeluarkan tanpa surat pemberhentian oleh Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya melaporkan secara terbuka ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, serta Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. 

Saat ini, Suci bergerilya melayangkan laporan pengaduan di sejumlah tempat, lantaran sejak ia diberhentikan dari pekerjaannya di Kejaksaan Negeri Dompu pada Januari 2023 lalu, belum ada kepuasaan jawaban dari Kejari Dompu, Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) NTB maupun Kejagung, atas keputusan pemberhentian kerja yang dianggap sepihak.  

Menurut Suci, selama masuk kerja di Kantor Kejari Dompu pada September 2021 lalu melalui seleksi resmi sebagai pegawai kontrak atau PPNPN, dirinya merasa tak pernah melakukan kesalahan. 

Anehnya lagi, Kejari Dompu tak pernah memperlihatkan SK kepada PPNPN yang telah lulus seleksi pada saat itu. Hingga diberhentikan, Suci mengakui tak pernah memegang SK nya sebagai tanda ia telah lulus dari seleksi PPNPN yang akan ditempatkan di Kejari Dompu.

Berikut laporan korban (Suciyanti) seorang PPNPN Kejari Dompu, NTB yang diduga dikeluarkan  secara sepihak oleh Kejari Dompu.

Nama Pelapor: Suciyanti// Usia: 25 tahun// No. Telp: 082339185xxx// Alamat: Jln A. Yani Nomor 10, Kelurahan Dorotangga- Dompu-NTB

Permasalahan :

Saya status sebelumnya adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor Kejaksaan Negeri Dompu dari hasil serangkaian tes seleksi pada bulan Agustus 2021 yang telah dinyatakan lolos seleksi menyisihkan belasan peserta lain dan mulai bekerja pd bulan September 2021 dengan SK pengangkatan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu.

Setelah memiliki pekerjaan tersebut saya menikah resmi hingga saya mengandung anak pertama. Namun selama hamil tetap bekerja seperti biasa tanpa ada masalah dengan pekerjaan saya hingga beberapa bulan sebelum melahirkan, saya sudah mendengar kabar dari beberapa orang yang ada di kantor bahwa saya setelah melahirkan tidak boleh bekerja lagi. 

Kemudian menjelang HPL (Hari Perkiraan Lahir) di awal tahun 2023 tepatnya tgl 6 Januari 2023, secara tiba-tiba kepada saya dikatakan dengan lisan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu dihadapan orang banyak (Pegawai/PPNPN Kejari Dompu) dan tanpa ada surat pemberitahuan sebelumnya maupun Surat Keputusan pemberhentiannya dengan alasan yang dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu yaitu "mengingat saya akan melahirkan akan purna". 

Semua orang yang mengikuti rapat awal tahun di aula kantor Kejaksaan Negeri Dompu kaget mendengarnya dan sangat mengetahui peristiwa tersebut, karena memang pernyataan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri Dompu) kepada saya disampaikan ditempat yang semua orang bisa mendengar dengan jelas dan tidak ada satupun yang berani berkomentar termasuk saya karena yang berkata adalah pimpinan kantor Kejari Dompu sendiri.

Editor : Edy Irawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network