Logo Network
Network

Lagi, Kejari Bima Layangkan Surat Panggilan Eksekusi Kedua untuk Terdakwa Wakil Wali Kota Bima

Edy Irawan
.
Senin, 26 September 2022 | 17:22 WIB
Lagi, Kejari Bima Layangkan Surat Panggilan Eksekusi Kedua untuk Terdakwa Wakil Wali Kota Bima
Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim Khalik akan layangkan surat eksekusi Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan. (Foto: wan)

Atas keputusan banding itu, hakim juga menyatakan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging), serta memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya.

Dengan putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima, kembali mengajukan upaya hukum di Mahkamah Agung (MA) yaitu permohonan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi NTB.

Alhasil, putusan Kasasi Mahkamah Agung RI atas permohonan Kasasi dari permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjatuhkan pidana kepada terdakwa Feri Sofiyan selama 6 bulan dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

"Atas putusan MA yang memiliki kekuatan hukum tetap, kami layangkan kembali surat panggilan eksekusi terhadap terdakwa Feri Sofiyan," pungkasnya.

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini