BIMA, iNews.id - Kejaksan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, akan kembali melayangkan surat panggilan eksekusi ke dua kepada Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, setelah sebelumnya panggilan pertama tidak hadir karena kondisi sakit.
Rencananya, surat panggilan eksekusi kedua akan dilayangkan kepada orang nomor dua di Kota Bima itu, pada Selasa (27/9/2022) esok.
"Surat panggilan eksekusi kedua sudah kami buat dan akan disampaikan pada yang bersangkutan pada Selasa esok hari," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima, Ibrahim Khalik, saat diwawancarai di Ruangannya, Senin (26/9/2022).
Ibrahim menjelaskan, bahwa surat panggilan eksekusi pertama pada pekan lalu, Feri Sofiyan masih dalam kondisi sakit, dan itu diperkuat dengan surat keterangan sakit dari pihak dokter.
"Surat sakit dari dokter itu berlaku selama tiga hari dari Jumat (23/9/2022). Untuk itu, surat panggilan eksekusi kedua telah kami buat dan akan kami layangkan besok," jelas Ibrahim yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Bima.
Ditanya soal adanya surat permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas ketidakpuasan terhadap keputusan Kasasi dari terdakwa Feri Sofiyan, Ibrahim menjawab, hal tersebut merupakan hak terdakwa.
"Upaya PK tidak menghalangi eksekusi terhadap terdakwa," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan terjerat kasus pembangunan dermaga atau jetty yang dijadikan tempat rekreasi di kawasan perairan laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, NTB.
Terbukti, dermaga yang dibangun diatas tanah milik negara tersebut tidak mengantongi izin dan dokumen dari sejumlah pihak terkait.
Kasus tersebut pun dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kepolisian Polres Bima Kota, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima hingga dipersidangkan di Pengadilan Negeri Bima.
Oleh Pengadilan Negeri Bima menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 3 bulan.
Dan atas hukuman itu, terdakwa Feri Sofiyan, melakukan Banding di Pengadilan Tinggi NTB di Mataram. Majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB mengeluarkan amar putusan bebas terhadap terdakwa, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bima.
Atas keputusan banding itu, hakim juga menyatakan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging), serta memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya.
Dengan putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima, kembali mengajukan upaya hukum di Mahkamah Agung (MA) yaitu permohonan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi NTB.
Alhasil, putusan Kasasi Mahkamah Agung RI atas permohonan Kasasi dari permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjatuhkan pidana kepada terdakwa Feri Sofiyan selama 6 bulan dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
"Atas putusan MA yang memiliki kekuatan hukum tetap, kami layangkan kembali surat panggilan eksekusi terhadap terdakwa Feri Sofiyan," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan