get app
inews
Aa Read Next : Babak Penyisihan Group B, Kabupaten Bima Menang Tipis dari Tim Kabupaten Sumbawa

Terlibat Kasus Korupsi ADD, 3 Perangkat Desa di Bima Divonis Hakim Pengadilan Tipidkor

Minggu, 23 Oktober 2022 | 22:53 WIB
header img
3 Perangkat Desa Waduruka yang divonis hakim pengadilan Tipidkor Mataram. (Foto: iNewsBima)

BIMA, iNews.id - Tiga perangkat Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor, setelah terjerat kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017-2018. 

Ketiga terpidana yakni Ramli (Kades), Ayub (Sekretaris Desa), dan Syarifudin (Bendahara Desa). Mereka terbukti korupsi sebesar Rp 433 juta. 

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Mataram- NTB tersebut, Kades divonis 4 tahun penjara, Sekretaris Desa divonis 2,6 tahun dan Bendahara divonis 3,6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Bima, Suryo Dwi Guno saat persidangan pada awal Oktober lalu.

”Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” terangnya. 

JPU juga menuntut terdakwa Ramlin membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 433 juta. 

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan inkrah, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Terdakwa Ramlin telah menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp43 juta. Nantinya uang tersebut akan dihitung sebagai pengembalian kerugian negara,” terang Suryo.

Sementara mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Waduruka, Ayub dituntut 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Ayub tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Sedangkan mantan bendahara Desa Waduruka, Syarifudin dituntut 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa Syarifudin juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp101,1 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sejak perkara bergulir, Syarifudin telah mengganti kerugian negara Rp 2,7 juta. Nantinya itu akan disita sebagai pengganti kerugian negara. 

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagai informasi, kasus anggaran dana desa (ADD) Waduruka diusut Polres Bima Kota. Dari serangkaian proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah penggunaan dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar  Rp552.459.737,05. Angka kerugian negara tersebut hasil perhitungan BPKP NTB.

Tiga terdakwa tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU). Mereka juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Modusnya, para terdakwa membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan uang negara.

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut