BIMA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bima dalam Pemilu tahun 2024, Senin (28/11/2022).
Rakor digelar di aula KPUD setempat yang dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bima, Bakesbangpol Kabupaten Bima dan Bagian Administrasi Umum Pemerintahan Setda Kabupaten Bima.
Selain itu, Rakor tersebut juga mengundang partai politik peserta Pemilu, akademisi, sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) dan OKP di Kabupaten Bima.
Dalam rakor itu Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran mengungkapkan, penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bima sangat penting dibahas karena menyangkut kebersamaan semua unsur dalam mendesain Bima jelang Pemilu.
"Berbicara dua hal tersebut maka kita akan berbicara tentang dasar hukum yang melandasinya, yaitu UU Nomor 7 tentang Pemilu, PKPU Nomor 6, Keputusan KPU Nomor 547 dan PKPU Nomor 488," kata Imran.
Dasar pemetaannya, jelas dia, bersumber dari Data Agregat Kependudukan Dua (DAK II) per Kecamatan. Sumber datanya diperoleh dari Kemendagri yang diteruskan kepada KPU RI, kemudian KPU RI menindaklanjuti dengan menetapkan Keputusan KPU nomor 547.
"Dalam keputusan jumlah alokasi kursi kita adalah masih tetap pada angka 45 kursi. Untuk mengetahuinya bisa dibaca dan di download di ZBIH KPU," sebut Imran didampingi Ketua Devisi SDM, Sosdiklih dan Parmas, Ady Supriadin.
Editor : Edy Irawan