BIMA, iNews.id - Dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, berinisial DR telah digelar penyidik Tipidkor Polres Bima di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pasalnya, kasus dugaan Penyimpangan Dana Desa pada program sumur bor air bersih tahun 2019 itu, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 191.859.267.
Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin. Ia menegaskan, jika pihaknya telah menggelar perkara akan kasus korupsi tersebut pada Selasa (22/11/2022) tepatnya di Ditkrimsus Polda NTB.
"Dari hasil kesimpulan gelar tersebut, kasus ini dapat dinaikkan ke tahap penyidikan," tegas Kasat Reskrim Polres Bima, saat diwawancarai di halaman Mapolres Bima Sabtu (03/12/2022).
Keseriusan pihak Kepolisian setempat dalam menindak kejahatan korupsi, jelas tercantum pada pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 8 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
"Sebagai keseriusan kami dalam menindaklanjuti hasil gelar perkara tersebut, tak lama lagi akan ada penetapan tersangka dalam kasus korupsi pada program sumur bor air bersih di desa sandue," jelasnya.
Editor : Edy Irawan