Usai menguras brankas berupa lemari besi di ruang administrasi, lanjutnya, AB kembali ke lantai dua dan naik ke atas plafon untuk menuju Loteng tempat penyimpanan bak air, serta turun melalui pipa air membawa hasil curiannya.
Terduga sendiri rupa-rupanya merupakan mantan Karyawan Bolly Dept Store Tente, sehingga dapat menguasai celah untuk masuk dan keluar secara mulus saat melancarkan aksi pencurian.
"Pelaku merupakan mantan Karyawan Toko Bolly yang bekerja selama 4 Tahun. Namun saat ini telah dikeluarkan dari pekerjaannya sejak bulan Januari 2023," bebernya.
Atas kejadian tersebut Pemilik Bolly Dep Store Tente melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Woha.
Sementara itu, pelaku AB kini harus mendekam terlebih dahulu di sel tahanan Polres Bima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Rencana AB yang hendak mempersunting calon istrinya pada tanggal 5 Juli mendatang, akhirnya kandas. Selain gagal menikahi dengan sang pujaan hati, AB juga dipermalukan oleh perbuatannya sendiri.
Editor : Edy Irawan