Dikatakanya, saat ini 4 orang WNA lainnya, Imigrasi belum cukup bukti untuk ditetapkannya sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik terus berupaya mengumpulkan bahan keterangan (Pulkabet) dari para saksi yang memungkinkan ada tersangka lain.
Sebelumnya, kelima WNA tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi Bima pada Kamis (14/9/2023) lalu, disaat YWH dan ZY datang mengajukan pembuatan paspor RI dengan membawa dokumen palsu seperti E-KTP berkewarganegaraan Indonesia dan Akta Kelahiran.
Dari hasil pemeriksaan keduanya, petugas imigrasi mendapatkan informasi bahwa terdapat tiga orang WNA lainnya yakni berinisial WW, CCC dsn LCW, yang sedang berada di Hotel. Ketiganya pun berhasil diamankan pada hari yang sama yaitu Kamis malam sekitar pukul 19.00 wita.
Ketiga WNA yang ditangkap berikutnya, juga diduga hendak melakukan hal serupa dengan membuat Paspor RI menggunakan identitas palsu. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, ke lima WNA ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Bima.
"Saat ini baru satu orang yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk itu yang bersangkutan diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas Kakanim Bima Muhammad Usman.
Editor : Edy Irawan