BIMA, iNews.id - Pemerintah Kota Bima melalui Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, pertegas akan melaporkan seorang advokat Bima, Al Imran ke Mapolda NTB, lantaran diduga menyebarkan data hoax serta dianggap memalsukan dokumen Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana Covid-19.
Sekda Kota Bima, Mukhtar Landa menyampaikan, bahwa Pemkot Bima tak segan melaporkan salah seorang pengacara tersebut yang telah menyebarkan data palsu. Terlebih, dengan data palsu terkait penggunaan dana Covid itu juga, telah menjadi bahan laporannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
"Saya bersama Kabag Hukum Pemkot Bima akan segera melaporkan lawyer yang menyebarkan data palsu ke Mapolda NTB. Untuk langkah hukum ini, tentu kami akan bangun koordinasi yang lebih matang," kata Sekda Pemkot Bima, Muhtar Landa saat dikonfirmasi pada Jumat (04/2/2022).
Dijelaskannya, jalur hukum merupakan langkah pasti yang terukur setelah nama baik Pemerintah Kota Bima tercoreng akibat penyebaran informasi hoax tersebut. Dalam laporannya nanti, Pemkot Bima telah menyusun beberapa dalil sebagai laporan, diantaranya mengarah ke Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan juga mengarah pula ke ujaran kebencian.
"Untuk diketahui, Al Imran telah menyebarkan data palsu tersebut dengan bentuk Portable Document Format (PDF). Sementara PDF adalah salah satu dokumen eletronik yang jika dipidanakan mengarah ke UU ITE," tambah Kabag Hukum Pemkot Bima, Dedi Irawan.
Editor : Edy Irawan