BIMA, iNews.id - Residivis kasus pencurian, AM alias AO (21) warga Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali diringkus polisi pada Kamis (01/5/2024) sekitar pukul 00.05 Wita.
Diketahui AM alias AO ini baru keluar dari tahanan atas kasus yang sama. Ia diringkus kembali oleh jajaran Polsek Bolo, setelah mencoba melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga di Desa Bonto Kape, Kecamatan Bolo.
Berdasarkan penjelasan Humas Polres Bima, awalnya pelaku berhasil masuk di rumah lantai 2 milik korban berinisial YA. Korban kaget dan sontak berteriak saat mengetahui ada pelaku yang sudah berada dalam rumah, padahal sebelumnya pintu pagar telah digembok.
Mendengar teriakan itu, UF anak kandung dari YA, yang berada di lantai dua, turun mengecek dan melihat orang tuanya sedang cekcok dengan pelaku.
"UF pun kembali naik ke lantai dua, lalu menelpon kakak dan adiknya. Saat bersamaan jajaran personil Polsek Bolo yang sedang patroli, langsung tiba di lokasi," ungkap Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo.
"Setelah mengetahui kronologis kejadian tersebut, anggota langsung membawa pelaku ke Mapolsek Bolo untuk diamankan dan dimintai keterangan," lanjutnya.
Editor : Edy Irawan