BIMA, iNews.id - Sebanyak 11 tersangka kasus narkotika yang terjaring selama 14 hari Operasi Antik Rinjani 2024, oleh Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari sebelas tersangka merupakan mengedar, pengguna, serta bandar narkoba, yang ketiga orang diantaranya telah masuk dalam target operasi antik rinjani 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, saat menggelar konferensi pers di halaman Loby Mapolres setempat pada Kamis (25/7/2024).
"Belasan pengedar, pengguna, dan bandar narkoba tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres yang didampingi oleh Kabag Ops AKP Dedi Supriyadi dan Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah.
Selain mengamankan 11 tersangka, Satuan Resnarkoba juga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti yang mencakup 24,13 gram sabu, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp2,4 juta.
Selain itu, Tim Opsnal juga menyita barang bukti berupa alat isap (bong), timbangan, plastik klip kosong, serta sejumlah barang bukti terkait lainnya.
"Para tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 1 dan 2, serta pasal 112 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati, serta hukuman minimal 5 tahun penjara," jelasnya.
Dengan maraknya kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota, Kapolres mengimbau agar para tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya
"Saya meminta juga agar masyarakat dapat bersinergi dalam memerangi bahaya narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota, mengingat bahaya narkoba sangat merusak generasi bangsa," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan