Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peredaran Narkoba di Bima Marak, Polisi Gulung Para Pengedar Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Balita Dibunuh secara Sadis oleh Pengasuhnya, Ini Kronologi yang Disampaikan Kapolres Bima Kota

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 21:13 WIB
  • author Edy Irawan
Balita Dibunuh secara Sadis oleh Pengasuhnya, Ini Kronologi yang Disampaikan Kapolres Bima Kota
Kapolres Bima Kota saat menanyakan tersangka RF. (Foto: iNewsBima.id)

Kapolres Bima Kota menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar," jelasnya. 

Editor: Edy Irawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut