get app
inews
Aa Read Next : Kantongi Dua Poket Sabu, Seorang Sopir di Bima Diringkus Polisi

Balita Dibunuh secara Sadis oleh Pengasuhnya, Ini Kronologi yang Disampaikan Kapolres Bima Kota

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 21:13 WIB
header img
Kapolres Bima Kota saat menanyakan tersangka RF. (Foto: iNewsBima.id)

Kapolres Bima Kota menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar," jelasnya. 

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut