Soal Dana Rehap Rekon Pasca Banjir 2016 Senilai Rp 166 Miliar, Dua Pejabat Pemkot Bima Diperiksa KPK

Edy Irawan
Ilustrasi

BIMA, iNews.id - Dua pejabat Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penggunaan anggaran dan dana hibah Rehab Rekon, penanganan dampak banjir bandang Kota Bima yang menghabiskan anggaran senilai Rp 166 Miliar. 

Sejumlah awak media yang mendengar informasi tersebut sejak pekan lalu, menghubungi Sekretaris Dearah (Sekda) setempat guna meminta klarifikasi dan kepastian atas kasus itu. 

Saat ditemui di ruang kerjanya, Sekda Kota Bima, Mukhtar Landa membenarkan adanya dua pejabat yang telah diperiksa oleh penyidik KPK. 

"Kedua pejabat yang dimaksud yakni Kepala Dinas BPBD Kota Bima Hj Jaenab dan Kadis PUPR Kota Bima Muhammad Amin," kata Sekda Kota Bima pada awak media Senin (01/08/2022). 

Terkait pemeriksaan kedua pejabat senior Kota Bima itu, Sekda terkonfirmasi sejak tanggal 27 dan 28 pekan lalu. 

"Jaenab dan Muhammad Amin diperiksa untuk klarifikasi belanja modal yang ada di dua dinas itu, termasuk keduanya membawa serta dokumen terkait. Karena, dana Rehab Rekon dampak banjir Rp 166 tahun 2016 itu masuk dalam belanja dua dinas tersebut," jelas Mukhtar Landa.

Sementara itu, Sekda juga mengakui akan siap menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih jika sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangannya. 

"Tergantung KPK, namun hingga saat ini saya belum terima panggilan," ucapnya. 

Sementara itu, Kepala BPBD Kota Bima Hj Jainab yang ditanya soal pemeriksaan tersebut menjawab nanti saja. 

"Nanti saja ya," tuturnya singkat dari atas mobil, saat ia bergegas pergi dari halaman Kantor Pemerintahan Kota Bima. 

Sementara itu, juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi via ponsel wartawan, belum merespons. Pertanyaan melalui telepon langsung pun tidak direspon bahkan Ali me reject saat dihubungi media di Bima. 

Dari informasi yang merebak, tak hanya 2 pejabat tersebut yang diperiksa oleh KPK, namun akan ada sejumlah pejabat terkait menyusun untuk dipanggil serta dimintai keterangannya oleh Lembaga Anti Rasuah tersebut.

Editor : Edy Irawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network