BIMA, iNews.id - Sepucuk senjata api rakitan beserta 15 butir proyektil aktif kaliber 5.56 diamankan Tim Puma 1 Polres Bima Kota, di Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), di Sabtu (13/8/2022).
Petugas juga berhasil mengamankan 2 orang pemilik senpi rakitan laras panjang tersebut, yang merupakan bapak dan anak yakni Syamsuddin (59) dan Mukhlas (29).
"Dalam giat tersebut tim Puma I berhasil mengungkap sekaligus mengamankan dua orang pelaku pemilik senjata rakitan jenis laras panjang, asal Desa Nipa Kecamatan Ambalawi," ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizkila Abadi Putra, Minggu (14/8/2022).
Dijelaskannya, awalnya tim Puma mendapatkan informasi jika di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi, ada salah seorang warga yang memiliki dan menyimpan senjata rakitan model Laras panjang yang biasa digunakan untuk berburu rusa.
Tim Puma I yang dipimpin Katim Aiptu Abdul Hafid bergegas ke lokasi setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil, petugas berhasil menginterogasi salah seorang pemilik yakni Syamsuddin.
"Saat diinterogasi, Syamsuddin koorperatif dan mengakui bahwa senpi tersebut ia simpan di rumah anaknya. Lalu, anggota pun bergegas ke rumah Mukhlas dan mendapat senpi laras panjang di atas kasur yang dibungkus dengan tas senapan angin," terangnya.
Usai mendapatkan Barang Bukti senpi, petugas penggeledahan rumah tersebut dan berhasil menemukan 15 butir peluru aktif dengan kaliber 5,56.
"Usai penggeledahan berlangsung, Tim menelpon pemilik rumah dan memberikan pengertian untuk ikut memberikan keterangan terkait senjata rakitan yang di simpan dirumahnya. Pemilik rumah pun kooperatif dan bersedia ikut memberikan keterangan terkait senjata rakitan tersebut. Mukhlas kami jemput di tempat pangkas rambut miliknya di Kampung Ranggo Kota Bima," pungkasnya
Kini, bapak dan anak tersebut sedang dalam pemeriksaan pihak penyidik Reskrim Polres Bima Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kepemilikan senjata api rakitan.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait