Aniaya dan Mengancam Warga dengan Menggunakan Pistol Rakitan, Pelaku Ini Dikepung Massa

Edy Irawan
Pelaku penganiayaan dan pengancaman usai diamankan Polisi setelah dikepung massa. (Foto: Humas Polres)

BIMA, iNews.id - Seorang pelaku penganiayaan GD (24) warga Desa Palama, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan polisi setelah dikepung massa. 

Pelaku bermula mengancam sekelompok pemuda dari Desa Rora dengan senjata api rakitan, setelah akhirnya menghajar dua orang dari pemuda tersebut yakni DM (20) dan AD (20).

Akibat penganiayaan itu, DM yang baru keluar dari rumah sakit jiwa (RSJ) mengalami bengkak pada bagian leher  belakang dan bengkak pada bagian kepala atas. Sedankan AD mengalami nyeri pada bagian tangan kiri dan sakit pada bagian punggung.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kapolsek Donggo Iptu Nazaruddin mengatakan, kejadian itu terjadi pada Minggu (29/7/2024) sekitar pukul 13.00 Wita.

Dijelaskan, kasus pengacaman dan penganiyaan itu berawal sekelompok pemuda dari Desa Rora hendak pergi ke Desa Palama untuk menyaksikan hiburan (organ tunggal). Setibanya di Dusun Nggerukopa Desa Palama, tiba- tiba terduga pelaku GD  mengejar salah seorang pemuda yang berasal  dari Desa Rora menggunakan senjata api rakitan Laras pendek.

Tak lama, terduga melihat dua orang korban tersebut lalu melayangkan bogem mentah sambil mengancamnya dengan menggunakan pistol rakitan.

Editor : Edy Irawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network