BIMA, iNews.id - Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan akhirnya diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung RI, atas kasus pembangunan dermaga atau jetty yang tak memiliki izin dokumen di perairan laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juli 2022 lalu, Feri Sofiyan dinyatakan sah bersalah atas kasus tersebut. Sehingga MA menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Putusan kasasi yang memiliki kekuatan hukum tetap ini, dibacakan oleh Hakim Tunggal Prof.Dr.Surya, SH,M.Hum yang didampingi Panitera pengganti Tomas Tarigan.
Sebelumnya, kasus dermaga tanpa izin milik orang nomor dua di Kota Bima itu, juga dijatuhi vonis oleb Pengadilan Negeri Bima pada Rabu (17/11/2021) lalu.
Dalam keputusannya, Hakim Pengadilan Negeri Bima, menyatakan bersalah berhadap terdakwa Feri Sofiyan, sehingga menjatuhkam vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar serta 3 bulan subsider.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait