Bangun Dermaga Tanpa Izin, MA Putuskan Bersalah Wakil Wali Kota Bima, 6 Bulan Penjara Denda Rp 1 M

Edy Irawan
Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim Khalik. (Foto: Yat)

Atas keputusan tersebut,  terdakwa Feri Sofiyan  melalui kuasa hukumnya menyatakan banding di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, di Mataram. 

Oleh Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), terdakwa Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan dinyatakan bebas dari segala hukuman.

Atas keputusan banding itu, hakim juga menyatakan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging), serta memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima kembali mengajukan upaya hukum di Mahkamah Agung (MA) dengan permohonan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi NTB.

"Alhasil, terdakwa secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. Sehingga MA menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata JPU Pengadilan Negeri Bima, Ibrahim Khalik, mengutip petikan putusan kasasi dari MA, pada Jumat (23/9/2022). 

Editor : Edy Irawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network