Bangun Dermaga Tanpa Izin, MA Putuskan Bersalah Wakil Wali Kota Bima, 6 Bulan Penjara Denda Rp 1 M

Edy Irawan
Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim Khalik. (Foto: Yat)

Ibrahim Khalik yang juga menjabat Kasi Pidum di Kejari Bima ini mengakui, jika petikan putusan tingkat kasasi baru diterimanya tertanggal 21 September 2022. 

"Petikan putusan bernomor 2751 K/Pid. sus/2022 itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima kelas I B tertanggal 21 September 2022," jelasnya. 

Menindaklanjuti petikan putusan tersebut, lanjutnya, JPU telah melayangkan surat panggilan eksekusi kepada terdakwa sejak menerima petikan putusan dimaksud.

"Surat panggilan eksekusi telah dilayangkan kepada terdakwa, tetapi yang bersangkutan dalam kondisi sakit dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter," tuturnya.

Meski demikian, pihaknya akan kembali melayangkan panggilan kedua kepada terdakwa pada pekan depan untuk dilakukan eksekusi. 

"Kami menghargai saat ini terdakwa sedang sakit. Jadi kami menunggu dulu kondisi kesehatannya membaik. Jika sudah sembuh, baru kami bisa lakukan eksekusi," pungkasnya

Editor : Edy Irawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network